Tersangka kasus penyebaran video porno artis (Ariel, Luna Maya dan Cut Tari), pria berinisial RJ (Reza Rizaldi) alias Redjoy. RJ saat ditemui Kamis (29/7), memilih bungkam saat keluar dari pintu belakang ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Usai diperiksa pihak Polri, sebagai saksi atas pelaku penyebaran video panas itu. Menurut Nikko Kresna selaku kuasa hukum RJ mengaku ada indikasi yang menurut penyidik terdapat bukti penemuan yang cukup.
“Ini kan ada proses hukum yang sedang berjalan, kenapa dia dipanggil, kenapa dia diperiksa, kenapa dia ditahan. Ini kan, ada indikasi yang menurut penyidik terdapat bukti penemuan yang cukup, sehingga bisa dilakukan penyidikan. Jadi, tadi ada 70 pertanyaan dan ini pemeriksaan tambahan aja sebagai saksi terhadap berkasnya Aril,” kata Nikko Kresna.
Bagi kuasa hukum RJ itu, mengungkapkan bahwa sejak kliennya RJ ditahan oleh pihak Polri di sel tahanan Polres Jakarta Selatan, RJ pun sudah bersikap kooperatif. “Yang jelas, kita kan sudah punya surat perintah penahahan tertanggal 23 Juli atas nama klien kita Reza Rizaldi. Jadi, kita kooperatif-lah dengan surat penahahan itu. Dalam arti sudah ada surat penahanan, masa mau berada di luar, kan gak mungkin,” ujar kuasa hukum RJ.
RJ pun, akan dijerat pasal tindak pidana pornografi, pasal 27 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, junto pasal 282 KUHAP. Namun, bagi kuasa hukum Rj bahwa sangkaan itu patut diduga. “Sangkaan itu kan patut diduga, namanya juga disangka,” kata Nikko Kresna. (anc)