FOLLOW US

Diwajibkan Hadir Sidang, Iwa K Dan Selfi Kompak Absen

Kamis, 10 Mei 2012

Diwajibkan Hadir Sidang, Iwa K Dan Selfi Kompak Absen
Sidang cerai perdana Iwa K dan Selfi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (10/5). Penggugat (Selfi) dan tergugat (Iwa K) sama-sama tidak hadir dalam persidangan ini. Padahal, untuk sidang pertama, penggugat diwajibkan hadir.

"Penggugat harusnya hadir, kalau tergugat nggak apa nggak hadir. Alasan secara resmi nggak disampaikan," ujar kuasa hukum Selfi, Yefta Kaligis SH seusai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (10/5).

Sidang perceraian antara Iwa K dan Selfi ditunda hingga dua minggu kemudia tanggal 24 Mei mendatang. Sementara untuk ketidakhadiran penggugat dan tergugat, pihak kuasa hukum Selfi tidak mengetahuinya.

"Mas Iwa K tidak hadir. (Sidang) dijadwalkan lagi tanggal 24 Mei. Tidak tahu alasan ketidakhadirannya. Sebenarnya diwajibkan mbak Selfi untuk hadir, keduanya. Nanti dipanggil lagi," ujar Titik Kiranawati Soebagjo SH.(sen)