FOLLOW US

Revaldo Dipindahkan Ke Rutan Salemba Dan Di Jerat pasal 112, 114

Selasa, 2 November 2010

Revaldo Dipindahkan Ke Rutan Salemba Dan Di Jerat pasal 112, 114

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pesinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana beserta kedua rekannya. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Yusrin Nicoriawan bahwa mulai Selasa (2/11) ketiga tersangka itu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dengan nomer penyidik, BP/379/IX/2010. Kini Revaldo pun, telah dilimpahkan ke Rutan Salemba, sejak pukul 13.15 WIB, Selasa siang (2/11).

"Proses penahanannya mulai hari ini dilimpahkan ke kejaksaan selama 20 hari. Lalu, akan dilimpahkan ke Rutan Salemba untuk ditahan, tapi kalau semua sudah selesai baru kita limpahkan. 20 hari masih bisa diperpanjang. Karna, ini belum tuntutan, tuntutan kalau sudah ada saksi dan bukti," kata Yusrin Nicoriawan saat ditemui bersama Revaldo dan ketiga rekannya di Kejari, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Selasa siang (2/11) .

Aldo, begitu dirinya akrab disapa, kini telah dijerat Undang-Undang No. 35 2009 pasal 112 dan 114. Pasalnya, barang bukti yang dimiliki Aldo dan rekannya itu berupa sabu seberat 0,2 gram jadi tidak terlalu banyak. Selain itu, diakui Kepala Kejari Jakarta Barat, jika pihak Kejaksaan baru menyusun redaksinya saja.

"Pasal 112 minimal empat tahun maksimal 12 tahun, denda 800 juta. Kalau yang 114 penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, denda 1 Miliar atau maksimal 8 Miliar. Sidangnya nanti di split, tiga sudah jadi berkas, jadi tiga berkas jadi tiga perkara," pungkas Kepala Kejari Jakarta Barat itu. (anc)