Revaldo Dipindahkan Ke Rutan Salemba Dan Di Jerat pasal 112, 114
Selasa, 2 November 2010
Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pesinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana beserta kedua rekannya. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Yusrin Nicoriawan bahwa mulai Selasa (2/11) ketiga tersangka itu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dengan nomer penyidik, BP/379/IX/2010. Kini Revaldo pun, telah dilimpahkan ke Rutan Salemba, sejak pukul 13.15 WIB, Selasa siang (2/11).
"Proses penahanannya mulai hari ini dilimpahkan ke kejaksaan selama 20 hari. Lalu, akan dilimpahkan ke Rutan Salemba untuk ditahan, tapi kalau semua sudah selesai baru kita limpahkan. 20 hari masih bisa diperpanjang. Karna, ini belum tuntutan, tuntutan kalau sudah ada saksi dan bukti," kata Yusrin Nicoriawan saat ditemui bersama Revaldo dan ketiga rekannya di Kejari, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Selasa siang (2/11) .
Aldo, begitu dirinya akrab disapa, kini telah dijerat Undang-Undang No. 35 2009 pasal 112 dan 114. Pasalnya, barang bukti yang dimiliki Aldo dan rekannya itu berupa sabu seberat 0,2 gram jadi tidak terlalu banyak. Selain itu, diakui Kepala Kejari Jakarta Barat, jika pihak Kejaksaan baru menyusun redaksinya saja.
Entertaiment Articles
- Astrid Sartiasari Ingin Buat Lagu Soal Bencana
- Album Baru Linkin Park Susah Dicerna
- Aida Saskia Siap Islah Dengan KH. Zainuddin MZ
- Pamela Anderson Akan Foto Bugil Untuk Bantu Korban Bencana Alam?
- Olla Ramlan Masih Harmonis Dengan Alex Tian
- Okan Cornelius-Viviane Pakai Konsep Pesta Topeng
- Julia Perez: Kalau Dewi Perssik Gak Jual


Bananas Magic
'X-Men: First Class' Sekuel Keempat dan Kelima Segera Diproduksi
Indonesia Movie Awards 2011 Hadir Lebih Independen
Kekejian Monster Luar Angkasa di Trailer Perdana 'Prometheus'
Ekspresi Kesedihan Anne Hathaway di Trailer Perdana Les Miserables
The Adventures of Tintin Siap Sapa Penggemarnya Desember 2011
EKING S700 E-Notebook Pertama dari China
LG Optimus T Ponsel Android Seharga $30
Sony Ericsson Ponsel Kamera 16 Megapixel